STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember)

Authors

  • Rizkiana Amalia Institut KH Yazid Karimullah, Jember Author
  • Awaliya Safithri Institut KH Yazid Karimullah, Jember, Author
  • Alfina Wildatul F Institut KH Yazid Karimullah, Jember Author

Keywords:

status hukum anak, perkawinan sirri, hukum Islam, hukum positif, asal-usul anak

Abstract

Perkawinan sirri masih dilakukan oleh sebagian masyarakat karena perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat agama dipandang telah cukup, sedangkan pencatatan negara dianggap dapat ditunda. Praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika keluarga membutuhkan bukti perkawinan untuk mengurus dokumen kependudukan dan memenuhi hak keperdataan anak. Artikel ini bertujuan menjelaskan faktor dan dampak praktik perkawinan sirri di Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, serta menganalisis status hukum anak berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku perkawinan sirri, orang tua pelaku, tokoh agama, dan Kepala KUA Kecamatan Sukowono, serta melalui observasi dan dokumentasi. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber untuk memeriksa keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perkawinan sirri dipengaruhi keterbatasan ekonomi, rendahnya pemahaman tentang pencatatan perkawinan, anggapan bahwa keabsahan agama sudah memadai, serta kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak. Dampak yang ditemukan terutama berupa hambatan pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lain, bahkan dalam kasus tertentu pendaftaran perkawinan anak tertunda karena orang tuanya perlu lebih dahulu mengurus isbat nikah dan penetapan asal-usul anak. Dalam hukum Islam, apabila rukun dan syarat perkawinan terpenuhi, anak memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya. Dalam hukum positif, ketiadaan pencatatan menimbulkan persoalan pembuktian dan kepastian hukum. Karena itu, pencatatan perkawinan serta pengajuan isbat nikah dan penetapan asal-usul anak sesuai keadaan perkara menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak anak.

Downloads

Published

2026-10-18

How to Cite

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember). (2026). LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 2(13). https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/1079