Pendidikan Inklusi sebagai Upaya Mewujudkan Kesetaraan Hak Belajar bagi Semua Anak

Authors

  • Abdul Halim Universitas Nurul Jadid Probolinggo Author
  • Imam Hambali Universitas Nurul Jadid Probolinggo Author
  • M. Mahbubi Universitas Nurul Jadid Probolinggo Author

Keywords:

pendidikan inklusi, kesetaraan hak belajar, anak berkebutuhan khusus, kebijakan pendidikan

Abstract

Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu tanpa memandang perbedaan fisik, intelektual, sosial, maupun emosional. Kajian konseptual ini bertujuan mengkaji pendidikan inklusi sebagai upaya strategis mewujudkan kesetaraan hak belajar bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode studi kepustakaan. Data dikumpulkan dari artikel jurnal nasional yang terbit antara tahun 2021 hingga 2026 serta dokumen kebijakan pendidikan yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan inklusif ditentukan oleh lima pilar yang saling berkaitan, yaitu kebijakan dan regulasi, kurikulum adaptif, kompetensi pendidik, lingkungan belajar yang aksesibel, dan partisipasi komunitas. Tantangan yang ditemukan meliputi keterbatasan kesiapan guru, sarana prasarana yang belum memadai, dan stigma sosial yang masih melekat pada anak berkebutuhan khusus. Kajian ini menyimpulkan bahwa konsistensi implementasi kebijakan, pelatihan guru yang berkelanjutan, serta kolaborasi sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci agar pendidikan inklusif benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemerataan hak belajar bagi setiap anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, W. (2023). Implications of inclusive education policy in guaranteeing the rights of children with special needs. AL-ISHLAH: Jurnal Pendidikan, 15(4). https://doi.org/10.35445/alishlah.v15i4.3847

Ariani, A. (2022). Adaptasi kurikulum di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Pahlawan: Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 18(1), 89–94. https://doi.org/10.57216/pah.v18i1.362

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Putri, H. A., Putri, W. P., & Setyo, B. (2025). Pendidikan inklusi yang berkeadilan: Studi kasus pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Indonesia (JPPI), 5(2), 762–773.

Tea, Y. V., Pio, M. O., Tini, F. A., & Tia, E. (2023). Implementasi pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi. Jurnal Pendidikan Inklusi Citra Bakti, 1(1), 75–87. https://doi.org/10.38048/jpicb.v1i1.2121

Umar, R., Lahaling, H., & Rusmulyadi, R. (2025). Pemenuhan hak anak penyandang disabilitas melalui pendidikan inklusif. Jurnal Litigasi Amsir, 12(2), 138–145.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Downloads

Published

2026-07-22