MENGGAGAS EPISTEMOLOGI FIQH SOSIAL KONTEMPORER: STUDI KRITIS ATAS PEMIKIRAN HUKUM KH. MA. SAHAL MAHFUDZ KAJEN
Keywords:
Fiqh Sosial,, Epistemologi Hukum Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ahAbstract
Perubahan sosial global yang ditandai oleh ketimpangan ekonomi, kemiskinan struktural, dan krisis keadilan sosial menuntut adanya rekonstruksi paradigma hukum Islam agar lebih responsif terhadap realitas kontemporer. Dalam konteks ini, fiqh tidak lagi memadai jika dipahami secara normatif-tekstual semata, melainkan perlu dikembangkan sebagai instrumen etika dan transformasi sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis, konstruksi epistemologi fiqh sosial dalam pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudz, dengan fokus pada sumber pengetahuan hukum, metodologi istinbath, dan orientasi praksisnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan terhadap karya-karya KH. MA. Sahal Mahfudz serta literatur pendukung dalam bidang ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, dan studi hukum Islam kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa konstruksi epistemologi fiqh sosial dibangun melalui integrasi dialektis antara teks (nash), konteks sosial empiris, dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Paradigma ini menempatkan kemaslahatan sosial dan keadilan substantif sebagai tolok ukur utama validitas hukum, tanpa melepaskan diri dari kerangka metodologis ushul fiqh klasik. Fiqh sosial dengan demikian tidak dimaksudkan sebagai mazhab baru, melainkan sebagai pendekatan kontekstual dalam berfiqh dengan mengedepankan landasan epistemologis, yang berorientasi pada pesan ideal moral dan nilai universal agama Islam, seperti maslahah pemberdayaan masyarakat dan perlindungan kelompok rentan. Kajian ini menegaskan bahwa fiqh sosial memiliki relevansi strategis dalam pengembangan hukum Islam kontemporer di tengah tantangan globalisasi dan kompleksitas persoalan sosial modern.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sutriyono, Usman, Saifullah, Rahmat Zubandi Thahir (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







