Pemasaran Digital Syariah pada UMKM Fashion Samarinda
Keywords:
Pemasaran Digital; Pemasaran Syariah; Pemasaran Digital Syariah; Prinsip Syariah; UMKM Fashion.Abstract
Perkembangan media digital telah mendorong pelaku UMKM fashion memanfaatkan media sosial sebagai ruang promosi, komunikasi, dan transaksi dengan konsumen. Di sisi lain, praktik pemasaran digital masih menghadapi tantangan etis, seperti ketidaksesuaian informasi produk, penggunaan visual yang berlebihan, serta rendahnya transparansi dalam transaksi daring. Dalam konteks bisnis Islam, kondisi tersebut menuntut penerapan prinsip syariah agar aktivitas pemasaran tidak hanya berorientasi pada penjualan, tetapi juga menjaga kejujuran, amanah, keadilan, dan kejelasan informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi strategi pemasaran digital berbasis prinsip syariah pada UMKM fashion By.Ranisariz Samarinda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi terhadap owner, karyawan, serta konsumen yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan melalui kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa By.Ranisariz memanfaatkan Instagram, TikTok, dan WhatsApp Business untuk memperkenalkan produk, melayani konsumen, dan mengelola transaksi digital. Prinsip syariah diterapkan melalui penyajian foto produk yang sesuai, keterbukaan informasi harga dan spesifikasi, tanggung jawab terhadap kesalahan transaksi, serta pelayanan yang adil kepada konsumen. Temuan ini menunjukkan bahwa integrasi pemasaran digital dan prinsip syariah dapat memperkuat kepercayaan konsumen serta mendukung praktik bisnis UMKM fashion yang lebih etis, kompetitif, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Aini, L. N., Nafis, A. W., & Rifa’i, K. (2024). The influence of digital marketing and Islamic marketing on purchasing decisions of Muslim fashion. Journal of Islamic Economics Lariba, 10(1), 383–402. https://doi.org/10.20885/jielariba.vol10.iss1.art21
Alserhan, B. A. (2015). The Principles of Islamic Marketing. Gower.
Awa, A., Safari, A., & Riyanti, A. (2024). Peran Digital Marketing pada UMKM dengan Prinsip-prinsip Syariah. Manajemen Dan Pariwisata, 3(2), 249–273. https://doi.org/10.32659/jmp.v3i2.378
Fikri, M. (2025). SIL ’ AH : Jurnal Ekonomi Syariah URGENSI ETIKA PROFESI DALAM DIGITAL MARKETING PRODUK HALAL. 2, 10–18.
Kotler, P., Kartajaya, H., & Setiawan, I. (2016). Marketing 4.0: Moving from Traditional to Digital. Wiley.
Mahbubi, M. (2025). METOPEN FOR DUMMIES: Panduan Riset Buat Kaum Rebahan, Tugas Akhir Lancar, Rebahan Tetap Jalan!, (1st edn). Global Aksara Pers.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis. SAGE Publications.
Rahayu, C., Christanti, Y., & Widjaja, N. (2024). Digital Marketing Strategy to Enhance the Competitiveness of Muslim Fashion SMEs: Social Economics and Ecology International Journal (SEEIJ), 8(1), 45–53. https://doi.org/10.21512/seeij.v8i1.11375
Sula, M. S., & Kartajaya, H. (2006). Syariah Marketing. Mizan Pustaka.
Syifa Rahmania, D., & Prima Dwi Priyatno. (2025). The Role of Social Media in Promoting Halal Fashion Among The Youth Generation. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 7(2), 248–259. https://doi.org/10.33367/at-tamwil.v7i2.8061
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shelviany Afifah, Rais Abdullah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








