UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL
Di Lingkungan Pendidikan Melalui Peran Ulama D.I Yogyakarta
Keywords:
Pesantren Ramah anak, Kekerasan Seksual,, Peran Ulama Perempuan,Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama perempuan memiliki agensi yang diwujudkan dalam tindakan konkret untuk mencegah kekerasan seksual di pesantren. Strategi mereka mencakup pendekatan edukatif, kampanye kesadaran, dan kolaborasi dengan komunitas. Ketiga ulama perempuan ini juga menghadapi tantangan, tetapi mampu mengoptimalkan nilai-nilai agama dan sosial untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran ulama perempuan dalam mengatasi isu kekerasan seksual melalui pendekatan holistik, adaptif, dan berbasis nilai agama yang kuat. Temuan ini memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam upaya membangun kesadaran serta tindakan preventif di lingkungan pendidikan
Downloads
References
Ahofiyati, A. (2024). kekerasan seksual di perguruan tinggi: Modus, penanganan dan upaya preventif. Αγαη, 15(1), 37–48.
Ardiansyah, F., Muqorona, M. W., Nurahma, F. Y., & Prasityo, M. D. (2023). Strategi Penanganan Pelecehan Seksual di Kalangan Remaja: Tinjauan Literatur. Jurnal Keperawatan Klinis Dan Komunitas (Clinical and Community Nursing Journal), 7(2), 81. https://doi.org/10.22146/jkkk.78215
Damaiana, & Saputri, M. A. S. T. (2013). Telaah kriminologis pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. Recidive, 2(3), 222–229.
Khristianti Weda Tantri, L. M. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 145. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066
Mahbubi, M. (2013). Pendidikan Karakter Implementasi Aswaja Sebagai Nilai Pendidikan Karakter. Pustaka Ilmu.
Mahbubi, M., & Husein, S. (2023). Sinergitas Guru dan Orangtua Dalam Membentuk Karakter Disiplin dan Rasa Hormat Peserta Didik. CENDEKIA, 15(02), 194–209. http://risbang.unuja.ac.id/media/arsip/berkas_penelitian/533-Article_Text-2877-2-10-20231028.pdf
Nandar Luktiandi Putratama. (2022). Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. KAIS Kajian Ilmu Sosial, 3(2), 58–64.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Oktaviani, I., Elanda, Y., Alie, A., & Prastiyo, E. B. (2024). Pendidikan Inklusif Gender sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren. Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi), 18(1), 43–54. https://doi.org/10.24815/jsu.v18i1.39499
Simanjuntak, E. G., & Isbah, M. F. (2022). “the New Oasis”: Implementasi Permendikbud Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Analisa Sosiologi, 11(3), 537–555. https://doi.org/10.20961/jas.v11i3.59736
Tinggi, S., & Bandung, H. (2022). Penetapan Aspek Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2(1), 39–65. https://doi.org/10.62771/pk.
Wafa, Z., Dewi Kusumaningtyas, E., & Sulistiyaningsih, E. F. (2023). Peran Sekolah Dalam Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Siswa Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Grobogan. Journal of Elementary Education Edisi, 7(3), 2614–1752.
Ziaulhaq, W. (2022). Utilization of Youtube Videos as Learning Media in the Mass of the Covid 19 Pandemic in the History of Islamic Culture for Class XII Students. Journal of Digital Learning and Distance Education, 1(1), 13–17. https://doi.org/10.56778/jdlde.v1i1.2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 wahyu ziaulhaq (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.