EFEKTIFITAS BIMBINGAN PERKAWINAN DALAM KOMPERASI
Bimbingan Perkawinan Sebelum dan Sesudah Peraturan UU No 373 Oleh BIMAS Islam KEMENAG RI
Keywords:
efektifness, marriageAbstract
Bimbingan perkawinan pada masa ini sangat dibutuhkan oleh calon pengantin di karenakan banyak para pasangan yang belum mengetahui cara mengelola kehidupan rumah tangga yang baik. Itu semua tentunya tidak terlepas dari KUA dalam memberikan pelayanan bimbingan perkawinan, karena dianggap sangat penting.Khususnya dalam mengelola konflik rumah tangga yang baik untuk mencapai rumah tangga yang baik.Bimbingan pernikahan adalah salah satu program KAMENAG dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif. Dalam proses penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data penelitian yaitu penjelasan, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan orang-orang atau pelaku yang diteliti. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dan bersifat deskriptis, yaitu penelitian yang memaparkan data secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan dan fenomena yang diselidiki. Hasil penelitian ini adalah: bahwa BP4 dalam SUSCATIN belum mampu melaksanakan bimbingan dengan baik. Oleh karena itu Kementrian Agama Republik Indonesia membuat peraturan baru tentang bimbingan yang dikeluarkan oleh Bimbingan masyarakat Islam UU.No.373 Tahun 2017 dan hasilnya telah baik dilakukan dibandingkan dengan SUSCATIN. Karena melihat dari faktor pelaksanaannya UU.No.373 ini sudah menggunakan modul yang sesuai dengan membangun fondasi keluarga sakinah, mawaddah, warrahmmah.Perbedaannya terletak pada efektifitas KUA, Materi, Narasumber, serta pelaksanaannya.
Downloads
References
Bimbingan perkawinan pada masa ini sangat dibutuhkan oleh calon pengantin di karenakan banyak para pasangan yang belum mengetahui cara mengelola kehidupan rumah tangga yang baik. Itu semua tentunya tidak terlepas dari KUA dalam memberikan pelayanan bimbingan perkawinan, karena dianggap sangat penting.Khususnya dalam mengelola konflik rumah tangga yang baik untuk mencapai rumah tangga yang baik.Bimbingan pernikahan adalah salah satu program KAMENAG dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif. Dalam proses penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data penelitian yaitu penjelasan, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan orang-orang atau pelaku yang diteliti. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dan bersifat deskriptis, yaitu penelitian yang memaparkan data secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan dan fenomena yang diselidiki. Hasil penelitian ini adalah: bahwa BP4 dalam SUSCATIN belum mampu melaksanakan bimbingan dengan baik. Oleh karena itu Kementrian Agama Republik Indonesia membuat peraturan baru tentang bimbingan yang dikeluarkan oleh Bimbingan masyarakat Islam UU.No.373 Tahun 2017 dan hasilnya telah baik dilakukan dibandingkan dengan SUSCATIN. Karena melihat dari faktor pelaksanaannya UU.No.373 ini sudah menggunakan modul yang sesuai dengan membangun fondasi keluarga sakinah, mawaddah, warrahmmah.Perbedaannya terletak pada efektifitas KUA, Materi, Narasumber, serta pelaksanaannya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 wahyu ziaulhaq (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.