EFEKTIVITAS TATA CARA PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM FIQH DAN HUKUM POSITIF: SUATU EVALUASI
Keywords:
Hukum Fiqh, , Hukum Positif , Prosedur PerceraianAbstract
Artikel ini membahas tata cara perceraian dalam perspektif hukum fiqh dan hukum positif di Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan edukasi, informasi, dan advokasi mengenai pentingnya perceraian yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sah dan beradab. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dan normatif, yang dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan, dengan mengkaji sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, tafsir, buku-buku umum, jurnal, serta referensi lainnya yang relevan dengan topik perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, suami memiliki wewenang untuk memberi talak dalam situasi yang dianggap tidak ada solusi atas masalah yang dihadapi; kedua, perceraian harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam hukum fiqh dan hukum positif yang berlaku di Indonesia; dan ketiga, pasangan suami istri sebaiknya mengutamakan mediasi damai dan menghindari konflik yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penerapan hukum yang adil dan beradab dalam perceraian, serta menekankan pentingnya upaya mediasi untuk menjaga kestabilan keluarga. Di samping itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi wawasan untuk memperbaiki praktik hukum perceraian di Indonesia, dengan mengedepankan solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi semua pihak terkait
Downloads
References
Anapi, M. I. (2018). Mekanisme cerai talak dalam hukum keluarga islam di indonesia dan tunisia. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA.
Azmil, Mohd. K. (2019). Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Gugat Cerai (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). 2(1), 243–258.
Elyanur. (2017). Analisis Komperatif Pendapat Ibn Hazm Dan Imam Syafi’I Tentang Tallaq Muallaq. Jurnal Syari’ah, IX(2), 79–110.
Jamaluddin, D. (2012). Cerai gugat perspektif perundang-undangan di indonesia. Hukum Keluarga Islam, II(2), h.252.
Mahbubi, M. (2013). Pendidikan Karakter Implementasi Aswaja Sebagai Nilai Pendidikan Karakter. Pustaka Ilmu.
Mahbubi, M. (2024). Filsafat Ilmu; Sebuah Catatan Ringkas. Global Aksara.
Mahbubi, M., & Aini, Z. (2024). Mengeksplorasi Penggunaan Tiktok Sebagai Sarana Pembelajaran Pengetahuan Islam Kalangan Digital Native. AT-TAJDID: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 07(02), 533–546. http://dx.doi.org/10.24127/att.v6521a2366
Mahbubi, M., & Istiqomah, N. (2024). Pemanfaatan Media Electronic sebagai Upaya Meningkatkan Pemahaman Peserta Didik dalam Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam. CENDEKIA, 16(02), 367–382. https://journal.faibillfath.ac.id/index.php/cendekia/article/view/800
Mahbubi, M., Sahrur, D. S., & Rahman, athor. (2024). PKM Pendampingan Tahlil for Kids Di MI Tarbiyatul Wathan Kraksaan. Education, Language, and Arts: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 03(02), 78–89. https://doi.org/DOI Jurnal: http://dx.doi.org/10.23960/ELA
Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 6(1), 11. https://doi.org/10.36722/sh.v6i1.443
Muhsin, M. (2021). Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(1), 67–84. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.3063
Nasution, R. H. (2018). Talak Menurut Hukum Islam. Al-Hadi, III(2), 707–716.
PUTRA, A. P. (2017). PERCERAIAN KARENA SUAMI MAFQÛD MENURUT HUKUM ISLÂM (Nomor 0406). UNIVERSITAS ISLAMNEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA.
Ramadhani, D. (2009). TINJAUAN FIKIH DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERCERAIAN AKIBAT TIDAK MEMPUNYAI KETURUNAN (Nomor 1132). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH J A K A R T A.
Yulmina, R. A. M. (2019). Multi Alasan Cerai Gugat: Tinjauan Fikih terhadap Cerai Gugat Perkara Nomor:0138/Pdt.G/2015/MS.Bna pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 3(1), 32–51.
Zuhra. (2018). Konsep Talak Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Analisis Waktu dan Jumlah Penjatuhan Talak). Media Syari’Ah, 20(1), 121.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 VIna Rusmawati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.