Peran dan Sikap Saksi dalam Menentukan Keabsahan Akad Nikah: Studi Kasus KUA Kecamatan Medan Baru
Keywords:
Saksi Nikah; , Akad Nikah; , Keabsahan Pernikahan;, Ijab Qabul; , Kantor Urusan Agama (KUA).Abstract
Penelitian ini membahas peran dan sikap saksi dalam menentukan keabsahan akad nikah dengan studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Baru. Akad nikah merupakan tahapan paling krusial dalam perkawinan Islam karena menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Kehadiran saksi tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap administratif, tetapi sebagai rukun nikah yang berperan langsung dalam menilai keabsahan ijab dan qabul. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak KUA serta kajian terhadap literatur fikih dan sumber normatif Al-Qur’an dan hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pemahaman dan sikap saksi terhadap ketepatan lafaz ijab qabul dapat menimbulkan perbedaan penilaian mengenai sah atau tidaknya akad nikah. Fenomena ini menegaskan pentingnya pemahaman saksi terhadap ketentuan fikih dan prinsip persaksian dalam Islam agar tidak menimbulkan keraguan dan konflik hukum dalam pelaksanaan akad nikah.








