Edukasi Literasi Keuangan Syariah sebagai Upaya Pencegahan Jeratan Pinjaman Online Ilegal pada Wali Murid PAUDQU Al-Falah Desa Sumberanget Ledokombo Jember
Keywords:
Keuangan Syariah , Literasi Keuangan , Pinjaman Online Ilegal, Wali Murid, PAUDQU Al-Falah.Abstract
Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan pedesaan menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi keluarga, khususnya bagi kelompok ibu rumah tangga dengan tingkat literasi keuangan syariah yang relatif rendah. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta kesadaran hukum dalam mencegah jeratan pinjol ilegal pada wali murid PAUDQU Al-Falah, Desa Sumberanget, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukasi interaktif Small Group Discussion (SGD) yang didukung media cetak Leaflet Trifold serta simulasi verifikasi legalitas melalui kanal WhatsApp Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberhasilan program diukur secara kuantitatif melalui instrumen pre-test dan post-test terhadap 10 orang wali murid. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman kognitif peserta secara signifikan, dari rata-rata skor pre-test sebesar 36,0% melonjak menjadi 88,0% pada post-test (meningkat sebesar 52,0%). Peserta berhasil memahami bahaya Riba Jahiliyah dan gharar, menerapkan skala prioritas Maqashid Syariah (dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat) dalam pengelolaan kas rumah tangga, serta terampil melakukan verifikasi legalitas entitas keuangan digital secara mandiri. Edukasi berbasis komunitas ini terbukti efektif menjadi langkah preventif dalam membentengi ketahanan ekonomi keluarga di tingkat lokal.








